JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru yang menyatakan Wali Kota tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya saat dicalonkan sebagai calon Presiden (Capres) maupun calon Wakil Presiden (Cawapres).
BACA JUGA: Bersiap ke Meja Hijau, Nisa "Ratu Narkoba Aceh" Nginap Dulu di Rutan Kelas II Medan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Pada Pasal I aturan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!
Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Demikian bunyi Pasal 18 Ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
BACA JUGA: Hasto Akui Ganjar Mirip-mirip Jokowi, Tapi "Saattt Settt!" Lebih Cepat Bergerak!
“Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” bunyi Pasal 18 Ayat 2.
Lalu di Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Demikian aturan terbaru tentang pejabat negara yang maju pada pemilu yang akan datang, termasuk aturan wali kota dan sejumlah pejabat lainnya yang tidak perlu mengundurkan diri bila dicalonkan di Pilpres 2024 mendatang, sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (24/11/2023).
#red