BENGKULU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Bengkulu tahun anggaran 2022 dan 2023. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Ada laporan masuk yang disposisi pimpinan ke bidang pidsus. Banyak yang dilaporkan, salah satunya dana pokir yang disampaikan tadi," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa (21/11/2023).
Danang mengatakan Kejati Bengkulu menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima.
"Pasti kita tindak lanjuti dan telaah dulu batas mana kekuatan alat buktinya dan akan mengambil sikap. Tindak lanjut pasti, pemanggilan kepada pihak terkait akan dilakukan dan laporan yang diterima terkait permasalahan di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!
Sebelumnya, Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu menggelar aksi untuk rasa di Kantor Kejati Bengkulu dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bengkulu.
Pada aksi tersebut FPR Bengkulu menyampaikan 14 tuntutan dan dua poin penting yaitu agar Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana publikasi dan pokir anggota DPRD di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 dan 2023.
BACA JUGA: Bruno Guimek: Bukan untuk Perorangan, Dana Pokir untuk Kebutuhan Global!
Anggaran Publikasi Dikendalikan Oknum Tertentu
Kemudian mendesak agar pihak Kejati Bengkulu mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kominfo Bengkulu terkait anggaran publikasi yang terkesan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami ingin agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi terkait dana publikasi dan dana pokok pikiran yang ada di Kominfo Provinsi Bengkulu," ujar Koordinator Lapangan aksi Disi Metrozi Herawan.
#voi/ari