MEDAN -- Hanisa alias Nisa (39), perempuan cantik berjuluk "Ratu Narkoba Aceh" tengah bersiap-siap ke meja hijau. Kini ia terlebih dahulu harus menginap di Rutan Perempuan Kelas II Medan.
Penahanan Nisa dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II kasus narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram atau 52 kilogram lebih serta sebanyak 323.822 butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Ruang Tahap II Gedung Kejari Medan, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Prof. Tafdil Husni Siap Lepas Jabatan Rektor UBH Jika Tak Penuhi Tuntutan Mahasiswa 7 Fakultas!
Selain Sang Ratu Narkoba, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya. Mereka kini menghuni Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah (31), warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Bireuen, Aceh.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!
Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55), warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul (33), warga Dusun Bungong, Bireuen, Maimun alias Bang Mun (54), warga Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon dalam keterangannya kepada awak media di Medan, Kamis (23/11/2023) malam, membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dan satunya adalah perempuan.
“Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Setelah melakukan tahap II, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan,” ujar Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.
BACA JUGA: Songsong Hakordia, Sumut Tuan Rumah Perdana Munas Penyuluh Anti Korupsi
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Diketahui, BNN RI berhasil menangkap sosok Ratu Narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.
Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan BB narkotika jenis sabu dan ekstasi. Seberat 52.520 gram sabu serta sebanyak 323.822 butir ekstasi.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana pengangkutan dan membawa sabu serta pil ekstasi yang akhirnya disita petugas.
#mad/red