PADANGPARIAMAN, SUMBAR - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial H (41), ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul serta sodomi terhadap 6 orang anak di bawah umur. Penangkapan H berkaitan pengungkapan kasus sodomi yang dilakukan terhadap FA (18) beberapa hari yang lalu di Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menyebut penangkapan H terkait respons pihaknya mengenai pengakuan FA remaja pelaku sodomi anak usia 5 tahun di Pariaman. Dari pengakuan FA, dia menjadi korban penyimpangan akibat disodomi H.
"Pelaku ini berprofesi sebagai PNS, dia sudah kami amankan. Pelaku kami tangkap di kediamannya. Penangkapan beliau berkaitan kasus sodomi sebelumnya," katanya pada awak media di Pariaman, Senin (20/11/2023).
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA: +6283181675398! Syarat Ringan, QUOTA TERBATAS!
Selain itu, menurut Arvi, H telah mengakui melakukan perbuatan menyimpang terhadap FA. Dari pengembangan terhadap pelaku, H menyebut telah melakukan perbuatan sodomi sebanyak 6 kali terhadap anak di bawah umur di Pariaman.
"Pengakuan pelaku sebelumnya lupa jumlah korban yang dia sodomi. Namun setelah kami dalami, baru dia mengakui telah melakukan pencabulan serta sodomi terhadap 6 orang anak di bawah umur. Itu semua di Pariaman. Ya mengakui perbuatannya terhadap FA," jelasnya.
"Saat ini sudah ada 2 orang yang melaporkan kasus menyimpang pelaku. Kami masih menunggu 4 korban lain," sambungnya.
BACA JUGA: Hari Anak Sedunia 2023: Menghormati Hak Anak Hidup Damai Sejahtera
H akan memaksa korban untuk mengikuti kemauannya. Ketika korban menolak, H tidak segan-segan menyakiti korbanya.
"Dia main kekerasan untuk menakuti para korbannya. Sedangkan dalam melakukan hubungan menyimpang itu, dia akan memainkan alat kelamin korban sampai melakukan sodomi. Setelah selesai dia akan memberikan uang sebanyak Rp 25 ribu setiap korbannya," ungkapnya.
Arvi menyebut pelaku saat ini ditahan pihaknya di Mapolres Pariaman. Atas ulah pelaku, H terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. H terancam kurungan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
#dtc/red