JAKARTA -- Siswa korban perundungan dan penganiayaan di Cilacap mengalami luka di bagian dalam. Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, FF diketahui mengalami patah tulang rusuk.

"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," katanya kepada awak media setempat, Jumat (30/9/2023).

Terkait peristiwa traumatis yang dialami siswa malang tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan. Diketahui korban berinisial FF (13), siswa salah satu SMP negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, di Cilacap, Jumat (30/9/2023), mengatakan bantuan tersebut diberikan Polri untuk meringankan beban keluarga korban perundungan tersebut.

"Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali," katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Menurut Fannky, Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya juga mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah tersebut maupun di wilayah Kabupaten Cilacap secara umum dengan membuka layanan hotline di nomor 081227575594.

"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," katanya menegaskan.

Polisi Ungkap Sebelum Viral

Kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap oleh Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2053) malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).

BIADAB -- Pelaku masih sempat acungkan jempol ke kamera yang merekam aksi biadabnya. Sementara korban yang cedera berat tergeletak tak berdaya.
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian yang ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.

Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".

Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

#rep/bin





 
Top