JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga orang terpidana penyuap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Selasa (26/9/2023) itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap mantan wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia juga dihukum membayar denda sebanyak Rp100 juta.
Hukuman serupa juga dijatuhkan untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Sedangkan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Kasus suap ini berkaitan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-katalog.
Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
#ant/bin