JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Salah satunya, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika).
"Saksi pertama J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan saksi kedua BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (20/9/2023).
Ketut mengungkapkan keduanya dipanggil untuk diperiksa ihwal dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk, on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Keterangan kedua saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun itu.
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Japek. Kejagung langsung menahan para tersangka.
Pertama, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. Kedua, Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020 bernama Djoko Dwijono. Ketiga, YM selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
#mcm/bin