JAKARTA -- PT Bukaka Teknik Utama Tbk memberhentikan sementara Direktur Operasional II Sofiah Balfas. Langkah itu dilakukan usai Kejaksaan Agung menetapkan Sofiah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 020/SK/BTU-DEKOM/IX/2023 tanggal 20 September 2023 telah menetapkan pemberhentian sementara anggota Direksi Perseroan atas nama Ir. Sofiah Balfas," kata Direktur Utama Bukaka Teknik Utama Tbk Irsal Kamarudin, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu (23/9/2023).
Irsal mengatakan atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalankan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan
"Perseroan akan menindaklanjuti keputusan Dewan Komisaris tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut," lanjutnya.
Irsal memastikan pemberhentian sementara itu tidak berdampak secara materil dan signifikan terhadap keberlangsungan usaha perusahaan, kondisi keuangan serta tidak menghambar proses bisnis yang sedang dilaksanakan perusahaan.
"Pelaksanaan tugas anggota direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Dewan Direksi Perseroan secara kolektitf kolegial," tutup pemberitahuan tersebut.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas jadi tersangka di kasus korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
"Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Kasus ini merugikan negara Rp 1,5 triliun. Sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
#dtc/ada/ara