f: ilustrasi |
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku telah ditangkap berdasarkan laporan korban.
Rizal mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RZ (21) warga Kabupaten Mesuji.
"Tersangka kita amankan pada hari Minggu kemarin di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Jaya," kata Rizal saat ditelepon, Senin (25/9/2023) siang.
Dari keterangan korban berinisial DV (20) warga Kecamatan Way Bungur, tersebarnya foto-foto syur itu diketahui dari sebuah akun media sosial.
Akun media sosial itu menggunakan nama korban dan foto-foto yang disebarkan pun menampilkan wajah korban.
Korban yang merasa terganggu dan tidak membuat akun tersebut lalu melapor ke Mapolres Lampung Timur.
Riza mengungkapkan, setelah penyelidikan ternyata akun dengan nama korban itu dibuat oleh RZ, yang merupakan mantan kekasih korban.
"Tersangka membuat akun media sosial dengan nama korban, kemudian meng-upload foto-foto syur korban," beber Rizal.
Sedangkan dari keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukan dengan motif dendam kepada korban.
"Tersangka mengaku sakit hati karena hubungannya diputuskan oleh korban. Sehingga, berniat menyebarkan foto-foto syur korban," ucap dia.
Rizal mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dikenakan Undang-Undang ITE.
#kpc/bin