JAKARTA --–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023) ini akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Angin Prayitno. Ia terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang vonis ini sejatinya digelar pekan kemarin namun persidangan ditunda sampai dengan hari ini, Senin (28/8/2023).

"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Persidangan itu rencananya akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan akan terbuka untuk umum. 

Diketahui, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.

Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.

Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp 44,1 miliar.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

#vvc/bin





 
Top