BLORA, JATENG – Diam-diam Polres Blora telah menahan dua mantan pegawai Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora.
Dua tersangka berinisial M dan K itu ditahan di Mapolres Blora sejak 18 Agustus silam. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Wulung Kecamatan Randublatung.
"Kami telah menetapkan dua tersangka kasus jual beli kios Pasar Wulung, minggu ini proses penyidikan masih berlangsung," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, Jumat (25/8/2023).
Selamet menerangkan, kedua tersangka merupakan mantan pegawai Dindagkop UKM yang sebelumnya bertugas di Pasar Wulung atau Pasar Kobong Kecamatan Randublatung.
Keduanya berinisial M dan K, dan telah ditahan di Polres Blora sejak jumat (18/8) lalu.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kami telah meminta keterangan dari pedagang dan para pegawai pasar," ungkapnya.
Sesuai hasil penyidikan, kasus jual beli kios pasar Wulung telah dimulai 2022. Sebanyak 40 saksi diperiksa, terdiri dari pedagang pasar, pengelola pasar dan dua aparatur sipil negara (ASN).
Pedagang yang ingin menempati kios bangunan baru itu harus membayar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta.
Pihak kepolisian telah melakukan audit kerugian para pedagang berdasarkan sejumlah bukti seperti surat bukti penerimaan uang, dengan total kerugian sekitar Rp 800 juta.
#rdb/luk/msu