JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Ada enam tersangka dalam kasus ini.
"Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/8/2023) malam.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Namun, dari keenam orang tersebut, KPK pada Rabu (23/8/2023) baru menahan tiga orang tersangka.
"Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW [Ivo Wongkaren], RR [Roni Ramdani] dan RC [Richard Cahyanto] selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka. Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini. KPK akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan.
Konstruksi kasus
Sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR.
Sementara Budi dan April menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR. Sekitar Agustus 2020, Kemensos mengirim surat kepada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos.
"Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS [Budi Susanto] kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia," tutur Alex.
"Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC [April Churniawan] untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping," sambungnya.
Mendengar informasi tersebut, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero dan disetujui Budi yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili oleh Kuncoro. Supaya realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, ucap Alex, April atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
"Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui MKW [Kuncoro], BS [Budi], AC [April], IW [Ivo], RR [Roni] dan RC [Richard]," kata Alex.
"Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP," tambahnya.
Alex menjelaskan dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras," katanya.
Pada September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Alex berujar terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.
Tindakan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan g jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Kemudian Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Atas perbuatannya, Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Alex mengungkapkan secara pribadi, Ivo, Roni dan Richard menikmati uang sekitar Rp18,8 miliar. Ia menyatakan hal ini akan didalami penyidik.
#cnn/ryn/tsa