JAKARTA — Jaksa gabungan menangkap inisial AS alias Amel, seseorang yang diduga sebagai makelar kasus terkait penyidikan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama-sama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Sultra menangkap Amel di Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Amel pun ditetapkan tersangka terkait makelar kasus dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun tersebut.
“Setelah dilakukan penangkapan, AS alias Amel diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, dan diumumkan sebagai tersangka,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Sabtu (19/8/2023).
Kata Ketut, saat ini, Amel dalam penahanan di Rutan Kejakgung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ketut menerangkan, Amel tersangka Pasal 21 Undang-undang (UU) 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus korupsi.
Ketut menjelaskan, peran Amel dalam kasus ini, disebutkan melakukan tindak pidana berupa menjanjikan kepada salah satu pihak keluarga tersangka AA untuk bisa mendapatkan kemudahan proses hukum. AA adalah Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ore nikel.
“Tersangka Amel mendapatkan uang Rp 6 miliar dari istri tersangka AA untuk diberikan kepada pemimpin di kejaksaan,” begitu ujar Ketut. Aksi AS alias Amel dalam misi mempermudah proses hukum terhadap tersangka AA, dengan cara meminta waktu bertemu dengan sejumlah pemimpin kejaksaan di Jakarta dan Sultra.
Kasus korupsi ore nikel di Blok Mandiodo, terkait dengan pemanfaatan ilegal IUP PT Aneka Tambang (Antam) untuk melakukan eksplorasi. Kasus tersebut pun terungkap terkait dengan pemberian izin eksplorasi ilegal pre nikel dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kejaksaan menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Dari penyidikan berjalan, 10 orang sudah ditetapkan tersangka. Termasuk pejabat tinggi di Kementerian ESDM.
Yaitu, RD yang ditetapkan tersangka selaku eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Dan HJ yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran (RKAB) Kementerian ESDM. Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta, dan PT Antam. Ofan Sofwan (OS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Windu Aji Sutanto (WAJ) selaku owner, atau pemilik dari PT LAM. Dua tersangka tersebut ditangkap di Jakarta pada Juli 2023.
Dan tersangka awalan yang sudah ditetapkan oleh Kejati Sultra, di antaranya AA selaku Dirut PT Kabaena Kromit Pratama. Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara. Dan tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM.
Jaksa dipecat
Kejagung juga mengonfirmasi telah memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pemecatan tersebut lantaran mantan kepala Kejati Sultra itu terbukti di pengawasan internal menerima suap terkait pengurusan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sultra.
Ketut mengatakan, selain Raimel, lembaga penuntutan negara itu juga mencopot jabatan dua jaksa lainnya dalam kasus yang sama. Pemecatan Raimel disebut sudah melalui fungsi pengawasan internal di Kejakgung. Hasilnya, kata Ketut, Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat penerimaan suap.
“Kami sudah pernah merilis terkait dengan pelanggaran disiplin berat dari oknum jaksa tersebut. Ada tiga orang jaksa. Dan satu jaksa (Raimel) bukan hanya dicopot dari jabatan strukturnya, tetapi status jaksanya juga dicopot,” begitu kata Ketut, beberapa waktu lalu.
Sementara dua jaksa lainnya, kata Ketut, mendapatkan sanksi disiplin berat berupa penundaan kenaikan pangkat. Namun Ketut menolak menyebutkan dua identitas jaksa lainnya yang terlibat dalam skandal suap tersebut. Ketut hanya menyampaikan, dua jaksa lainnya itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator Tindak Pidana Khusus di Kejati Sultra.
Namun begitu, Ketut, pun menolak untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut agar dapat berlanjut ke proses pemidanaan di persidangan.
“Jadi tiga orang oknum jaksa sudah mendapatkan hukuman yang berat dan sedang yang saya tidak dapat menyampaikan secara gamblang, karena itu data yang saya peroleh dari pengawasan,” begitu ujar Ketut.
Ketut melanjutkan, terungkapnya kasus penerimaan suap yang menyeret tiga jaksa tersebut terjadi saat Raimel menjabat sebagai kajati Sultra. Kasus tersebut pun terus didalami.
Ada dugaan kasus tersebut terkait dengan pembekingan perusahaan-perusahaan di Blok Mandiodo yang terlibat dalam perkara korupsi dan saat ini dalam penyidikan. Terkait kasus korupsi tersebut, diduga melibatkan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan PT Antam. Dalam kasus pokok tersebut, tim penyidikan gabungan Jampidsus dan Kejati Sultra sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
#rep/bin