JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kebijakan ini untuk mengantisipasi proses penegakan hukum digunakan sebagai alat politik praktik oleh pihak tertentu.

Burhanuddin memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) agar berhati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah.

"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).

"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.

Kepada jajaran Jamintel, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," katanya.

Jaksa Agung juga memerintahkan agar mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Setelah itu segera melaporkan hasil pelaksanaannya.

Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa tegas dan bersikap netral di Pemilu 2024. Hal itu selaras dengan poin 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2023.

"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," ujarnya.

Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.

"Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

#mnc/abd





 
Top