JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Juliari Batubara mendapatkan remisi memperingati HUT Kemerdekaan ke-78 RI. Masa tahanan Eks Menteri Sosial itu dipotong 4 bulan per 17 Agustus 2023. Desember lalu, seiring perayaan Hari Raya Natal, kader PDIP ini juga mendapat remisi 1 bulan.
Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa KPK, yaitu 11 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
Lantas seperti apa perjalanan kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara ini?
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial atau Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. KPK mengendus dugaan korupsi bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pejabat pembuat komitmen atau PPK pada program tersebut diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
Pada Minggu (6/12 202) dinihari, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka. Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono. Keduanya bersama Juliari adalah penerima. KPK turut menetapkan Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga PPK telah menerima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli.
Juliari sempat meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus tersebut.
Ia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskan dirinya dan keluarga dari derita. Juliari mengaku, keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. Ia mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak karena perkara ini.
“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/8/2021).
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap sekitar Rp 32,482 miliar. Ia dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Saat membacakan putusan, hakim menyebut hukuman yang diterima Juliari Batubara diringankan. Alasannya, terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.
#tpc/hkm/ayc