PALEMBANG- - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)  menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. 

Mereka adalah Ketua Harian dan Sekretaris Umum KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022, Ahmad Tahir dan Suparman Roman. 

Atas dugaan perbuatan korupsi tersebut, keduanya telah merugikan uang negara hingga Rp5 miliar.

#ant/put




 
Top