PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Berikut informasi tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
Silahkan Klik: Info Pemilu 2024
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
5. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
6. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
8. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
9. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
10. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
11. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
14. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
15. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
#redaksi