JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau perkembangan penanganan pemerintah Kamboja terhadap 11 WNI yang sempat dipaksa jadi 'penipu cinta' atau 'love scammer'. Pemerintah Kamboja dikabarkan telah menyimpulkan bahwa 11 WNI tersebut bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bagaimana bisa begitu, sedangkan 11 WNI itu menjadi scammer karena ditipu agen tenaga kerja di Indonesia?
"Setelah proses penyelidikan, mereka tidak terindikasi sebagai korban TPPO," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjawab awak media di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Judha menjelaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menangani permasalahan 11 WNI tersebut. Saat ini, 11 WNI tersebut masih di dalam tahanan rumah detensi imigrasi Kamboja karena pelanggaran izin tinggal. Mereka dinyatakan tinggal lebih lama dari izin yang mereka dapatkan.
"Mereka saat ini berada dalam detensi imigrasi Kamboja karena pelanggaran overstay," kata Judha.
KBRI Phnom Penh terus mengawal proses keimigrasian 11 WNI tersebut. KBRI Phnom Penh juga menyatakan akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor bagi 11 WNI tersebut.
Mereka semua kena tipu oleh perekrut tenaga kerja di Indonesia sekitar Maret lalu. Mereka dijanjikan bekerja sebagai pegawai call center dengan gaji tinggi, tapi ternyata malah dipekerjakan menjadi penipu daring atau online scammer.
Mereka sempat membuat video berisi permohonan kepada Presiden Jokowi di RI agar membebaskan mereka dari pekerjaan scamming online ini. Pada 7 Juni, polisi Kamboja bergerak ke lokasi kerja mereka di Mocbai Bavet untuk menjemput mereka. 11 WNI itu kemudian tinggal di kantor polisi.
14 Juni, mereka dibawa ke kantor imigrasi di Phnom Penh. Sampai sekarang, mereka masih berada di rumah detensi imigrasi tersebut. 11 WNI itu merasa waktu penahanan mereka terlalu lama sedangkan keluarga mereka di Indonesia butuh diberi nafkah.
#dtc/dnu