PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang surati Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga melanggar Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Jalan Hiu 1, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Jum'at, (21/7/2023).

Pemberian surat teguran dan peringatan tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara.

Sebanyak tujuh PKL yang menggunakan fasilitas umum di kawasan tersebut ditegur dan diberikan surat perintah bongkar sendiri, terkait bangunannya yang melanggar.

BACA JUGA: Kembali Tegas, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangli di KM 15 By Pass Aie Pacah

Mursalim, Kasat Pol PP Padang, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda di Kota Padang.

"Kita bersama pihak kecamatan akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan," ucap Mursalim.

Mursalim, Kasatpol PP Padang sangat berhadap kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar taat aturan dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang, tidak ada larangan dalam berjualan. Namun, PKL harus berjualan di tempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas umum. Apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen. Kita sangat berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada," tutur Mursalim.

#rel/red





 
Top