JAMBI - Bea Cukai Jambi menggagalkan peredaran 1,4 juta batang rokok ilegal. Jutaan rokok ilegal itu diamankan dalam operasi yang dilakukan mulai 14-16 Juli 2023 di sejumlah lokasi jasa ekspedisi.
Plt Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin mengatakan di salah satu lokasi ekpedisi di kawasan Kota Baru, Kota Jambi, petugas berhasil menggagalkan peredaran 1 juta batang rokok ilegal yang terdiri dari jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
"Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang," kata Tamrin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Kemudian, kata Tamrin, pada Sabtu (16/7/2023) petugas mengamankan lagi 400 ribuan batang rokok dari gudang ekspedisi di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Di Jambi Selatan, petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan," bebernya.
Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 684 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 937 juta.
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etyl alcohol (MMEA) di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol minuman keras tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
"MMeA dan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat," tutupnya.
Kini jutaan rokok ilegal beserta minuman keras tanpa pita cukai itu telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi. Dalam waktu dekat, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
#dtc/bin