ACEHBARAT, ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah aset milik Zamzami, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Bahkan saat ini, penyidik sedang melakukan perhitungan terhadap jumlah aset yang disita.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Aceh, Novit membenarkan adanya penyitaan aset itu. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan rinci soal sejumlah aset yang sudah disita dari tersangka perkara itu.
”Benar ada penyitaan rumah dan lahan. Selain itu juga aset-aset lain, untuk detailnya nanti akan kami lakukan konferensi pers (konpers). Sementara ini kita tunggu aja dulu penyidik bekerja,” kata Novit singkat menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (15/7/2023).
Penelusuran awak media, terdapat dua aset yang sudah disita Kejati Aceh atas tersangka Zamzami, meliputi satu unit rumah yang terletak di Gampong Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Tepatnya terletak di jalan keperawatan, berdekatan dengan masjid gampong setempat. Rumah itu juga tak jauh keberadaannya dari instansi Pendidikan Politeknik Kesehatan (Poltekkes).
Rumah tersebut tampak cukup mewah dengan latar cat berwarna putih. Kondisinya terkunci seperti tak berpenghuni. Pamflet keterangan sita terpajang di dekat jendela sebelah kiri jika melihat dari jalan.
Kemudian, terdapat pula satu aset jenis lahan yang terletak di jalan lintas penghubung antar gampong di Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan. Lahan tersebut dipagari seng berwarna merah, di dalamnya terdapat dua gubuk yang sudah tampak reot.
Di dalam lahan tersebut terdapat beragam tumbuhan. Mulai dari pohon kelapa sawit yang sudah mulai dewasa, pisang dan tumbuhan lainnya. Kondisinya seperti tak terurus, beberapa bagian sudut pagar juga mulai hancur, seng yang dipasang terkelupas dari rangka kayu penyanggah.
Sementara pamflet keterangan sita milik kejati terpasang di pintu pagar masuk ke lahan. Sebidang tanah itu seluas 1.307 M2 bukan lah atas nama Zamzami melainkan sertifikat hak milik atas nama Cut Desi Agustina.
Dari informasi yang dihimpun awak media, aset yang disita Kejati bukan hanya rumah dan Lahan saja, melainkan ada dua unit mobil saat ini berada di Kantor Kejati Aceh.
Sebelumnya, Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada program PSR di Kabupaten Aceh Barat.
Dua tersangka tersebut yakni, Zamzami (Ketua Koperasi KPMJB) dan Said Mahjali (mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat). Dua tersangka dijebloskan ke penjara setelah diperiksa pada Selasa, 20 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Penahanan dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut di dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa: Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Pasal primair yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi Perkara
Pada 2017, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah petani/pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02 hektare sebanyak sepuluh tahapan dari rentang waktu 2018 sampai dengan 2020, total anggaran sebesar Rp75 miliar lebih ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Kenyataannya, berdasarkan laporan identifikasi Program Sawit Rakyat dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dengan menggunakan citra satelit menunjukkan pada tahun 2017/2018/2019/2020 dan hasil pemeriksaan lapangan dan foto drone oleh tim Penyidik Kejati Aceh, sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree bukan tanaman sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10Ton/Ha/tahun sebagaimana yang dipersyaratkan.
Melainkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong tidak pernah ditanami kelapa sawit, hanya terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta, kemudian hanya terdapat lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam kawasan hutan.
Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2023 lalu, oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
#ajnn/gia