SERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa di Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Serang, Provinsi Banten. Tersangka adalah kepala desa (kades) bernama Erpin Kuswati yang melakukan korupsi dana desa pada 2020-2021.
"Tahap dua, sudah selesai tahap penyidikan, tinggal nanti perpanjang (masa penahanan) untuk ke pengadilan sidang bulan Agustus," kata Bagaskoro, kuasa hukum tersangka, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang menimpa kliennya bertambah jadi Rp 900 juta. Ada beberapa penambahan dugaan kerugian negara terkait pembangunan infrastruktur desa dan selisih bayar pajak.
"Yang baru total keseluruhannya hampir Rp 900 juta, cuma kita belum tahu kepastian perinciannya, kemarin kan di-BAP pertama sekitar Rp 600 juta ternyata dicek ada penambahan," ujarnya.
Dalam penyidikan sebelumnya, dugaan korupsi oleh tersangka adalah kelebihan pembayaran ke kas daerah, pajak yang tidak disetor ke kas daerah, hingga honor yang tidak dibayarkan. Totalnya senilai Rp 499 juta.
"Kita belum tahu kepastiannya perinciannya, tadi hanya sekitar infrastruktur sama selisih bayar pajak," ujarnya.
Kades Katulisan Erpin Kuswati ditahan Kejari Serang pada Selasa (23/5/2023) lalu. Dugaan korupsi dilakukan pada 2020-2021 dengan rincian sementara waktu itu adalah kelebihan pembayaran yang tidak disetorkan Rp 425 juta, pajak yang tidak disetor ke kas negara Rp 44 juta dan honor yang tidak diserahkan ke penjaga kantor sebesar Rp 2,9 juta.
"(Dugaan) kelebihan pembayaran, tidak disetorkan pajak, dan tidak diserahkan honor kepada yang berhak," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar waktu itu.
#dtc/bri/dnu