PADANG -- Setelah cukup bukti termasuk temuan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Sumbar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan pada Jumat (14/7/2023) siang.  

“Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka. Semuanya langsung ditahan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)  Hadiman, kepada awak media di Padang, Jumat (14/7/2023) malam. 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi, Mantan Kepala Disnak Keswan Sumbar Diperiksa... 

Ia menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Disnak Keswan Sumbar ini terjadi pada tahun 2021. Dinas tersebut diketahui melakukan kegiatan pembelian sebanyak 2.082 hewan ternak / sapi betina bunting dengan anggaran sebesar Rp.35.017.340.000. Sebanyak 1.572 ekor merupakan sapi lokal dan 510 ekor sapi persilangan. Proses pembelian dibentuk dalam 5 paket kontrak.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh empat perusahaan, yaitu CV. Putri Rafa Dewi dengan 2 paket pekerjaan, masing-masing untuk pengadaan sapi persilangan paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2. Kemudian CV. Adyatma untuk pengadaan sapi persilangan paket 2, CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pengadaan sapi lokal paket 3,” beber Hadiman. 

Pada saat pengembangan pembelian sapi bunting, lanjut Hadiman, masing-masing peserta lelang membuat adendum kontrak yang pada intinya melakukan perubahan spesifikasi teknis sapi bunting yang akan diserahkan, kemudian melakukan penyesuaian harga dalam penyerahan sapi yang tidak bunting dan penambahan hari kerja antara 7 hingga 15 hari dari waktu yang ditentukan dalam kontrak awal.

“Perubahan spesifikasi teknis dalam adendum kontrak tersebut tidak sesuai dengan nama kegiatan/ mata anggaran dalam DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, pada program 3.27.02 tentang penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan dan program 3.27.02.1.07 tentang penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dari provinsi lain tahun anggaran 2021 yang masih mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal/silangkan) dalam masa bunting," urai Hadiman. 

Bertolak dari temuan yang ada, maka diduga dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Disnak Keswan Sumbar Tahun Anggaran 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelembungan harga (mark up),  pelanggaran  ketentuan yang ada serta adanya dugaan kerugian keuangan negara/daerah.

Diungkapkan juga bahwa sebanyak 99 orang saksi telah didengar keterangannya dalam kasus ini. Mulai dari pihak Disnak Keswan Sumbar, pemasok, kelompok tani penerima ternak, para ahli termasuk ahli LKPP hingga, ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah. Selain itu beberapa dokumen juga telah disita.

Disebutkan Hadiman bahwa tim investigasi telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas 5 (lima) kegiatan tersebut dari auditor internal Kejati Sumbar dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205.

“Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menetapkan tiga orang tersangka. Dua dari Disnak Keswan, satu dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial "DM" selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, "FA" selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan "AAP" selaku Direktur CV. Emir Darul Ehsan. Para tersangka ditahan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari ke depan,” kata Hadiman.

Ditambahkan bahwa masing-masingnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#bin/ede




.







 
Top