JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengamankan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini berupa eksploitasi seksual terhadap perempuan belia.  Mereka ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda

Pada ungkap kasus kali ini, Polda Jambi awalnya mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muaro Jambi terkait adanya pelaku TTPO.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy menyebutkan bahwa telah menangkap  4 tersangka dari 2 Laporan Polisi dari kasus tersebut.

Di Kabupaten Merangin, pelakunya adalah MAF (20) dan MHH (19). Mereka ditangkap Jumat (14/7/2023). Sementara pelaku di Muaro Jambi adalah RAP (20) dan NK (19) yang ditangkap sehari sebelumnya, Kamis (13/7/ 2023).

"Dua pelaku di Merangin MAF dan MHH telah ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023, sementara dua pelaku di Muaro Jambi RAP (20)  dan NK (19) ditangkap pada Kamis 13 Juli 2023," kata Mas Edy. 

Para pelaku kata Kompol Mas Edy, berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.

Selanjutnya mereka menyalurkan atau mempertemukan para lelaki hidung ini dengan korban yang masih di bawah umur.

Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300.000 dari tarif yang disepakati Rp1.300.000 tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan.

Dikatakan Mas Edy, untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Nah, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban. Tapi tidak laku.

Menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.

Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya Desa Sitiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (13/7/2023).

Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1.300.000.

Aksi mereka ini telah dilakukan beberapa kali, para pelaku mendapatkan bagian Rp300.000  setiap mendapatkan tamu. 

Kompol Mas Edy mengatakan, perbuatan ini sangat mencemaskan. Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain.

"Tim Satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur," jelas Kasubbid Penmas.

#jin/bin






 
Top