PANDEGLANG, BANTEN -- Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu (19/7/2023) lalu berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 15 triliun di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebanyak lima orang yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Kini, polisi masih memburu orang yang mencetak "upal" tersebut.
"Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, kepada awak media setempat, Rabu (19/7/23).
Kasat reskrim mengungkapkan bahwa penyidik masih memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus ini. Lima orang pengedar uang palsu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya statusnya masih sebagai saksi," jelasnya.
Lima orang tersangka masing-masing berinisial AA, GA, SB, AR dan LJ.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp15 milliar.
Dari hasil pengungkapan kasus uang palsu kali ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 300 juta, 900 lembar uang pecahan 1.000.000 Dollar US, dan 100 lembar yang pecahan 1.000.000 Euro.
#bgl/edo