JAKARTA -- Kemendagri menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

Rapat digelar bersama kementerian dan lembaga terkait serta gubernur se-Papua, bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Kamis (20/7/2023) lalu.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan rapat tersebut dilaksanakan sesuai arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Pertemuan ini, melaksanakan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut pertemuan Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur se-Papua dengan Bapak Presiden di Jayapura," jelas Fatoni.

Sejumlah pejabat yang turut hadir pada acara ini berasal dari Kemendagri, Kemenkumham, hingga Kejagung RI.

Sementara itu dari pemda, hadir sejumlah pihak yang mewakili 4 DOB di Papua, di antaranya Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu.

Lalu, Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma, Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan Sunarjo.

Fatoni menjelaskan peraturan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada DOB perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

“Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” sambung Fatoni.

Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani peserta rapat, antara lain yaitu untuk melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 DOB berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah.

Hal tersebut sesuai amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB. Peraturan Gubernur ditandatangani Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.

“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi aerah pada DOB yaitu dengan Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan memedomani ketentuan pada Undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” pungkas Fatoni. 

#kpr/bin




 
Top