JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima uang Rp500 juta per bulan dari dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Plate mengaku uang ratusan juta itu bukan untuk dirinya. Hal itu disampaikan Plate dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7).
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Dalam kesaksiannya, Mirza menyampaikan panjang lebar mengenai proyek BTS Kominfo ini. Ia menyebut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp500 juta per bulan ke sekretaris Plate bernama Heppy.
Pernyataan Mirza itu pun mengundang pertanyaan lanjutan dari hakim Fahzal. Hakim pun bertanya kepada Plate mengenai kebenaran setoran Rp500 juta per bulan itu.
"Itu tuh yang Rp500 juta itu gimana?" tanya hakim.
"Kan tidak menyebut saya tadi," jawab Plate.
Plate mengatakan Mirza tidak menyebut namanya terkait setoran Rp500 juta per bulan. Politikus Partai NasDem mengatakan uang itu bukan untuknya.
"Tidak menyebut saudara?" tanya hakim.
"Dia menyebutnya buat Heppy, bukan buat saya," kata Plate lagi.
Plate pun membantah menerima uang Rp 500 juta per bulan terkait pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.
"Itu bukan saudara bantah itu?" tanya hakim.
"Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," jawab Plate.
Feriandi Mirza sebelumnya mengungkapkan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp500 juta per bulan ke sekretaris Plate. Akan tetapi, Mirza tidak tahu persis apakah uang itu untuk Johnny Plate atau tidak.
Mulanya, jaksa bertanya apakah Mirza mengetahui ada pemberian ke Plate berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak lain terkait pengadaan proyek BTS 4G. Mirza mengaku mendengar Anang menyampaikan bahwa telah memberikan uang kepada sekretaris Plate sebesar Rp500 juta per bulan.
"Untuk terdakwa 2 Johnny G Plate, apakah Saudara mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?" tanya jaksa.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta per bulan," jawab Mirza.
"Ada Rp500 juta per bulan untuk Johnny melalui sekretaris?" tanya jaksa.
"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny-nya tapi diberikan ke Heppy," kata Mirza.
#rds