NIASSELATAN, SUMUT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Kades dan Bendahara Desa Tanomokinu, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi dana desa 2020-2021.
Kedua tersangka berinisial FS dan RM. Korupsi yang dilakukan keduanya diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
"Benar, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Tarigan, Jumat (28/7/2023).
Yos menyebutkan jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) di Desa Tanomokinu Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
"Sesuai dengan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello, penyidik menetapkan bahwa Kades (FS) dan Bendahara (RM) Desa Tanomokinu sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," bebernya.
#dtc/pul