BENGKULU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur pada 2022. Mereka yaitu Kepala Dinkes (Kadinkes) DA, Sekretaris Dinkes (Sekdinkes) GU, Kepala Puskesmas (Kapuskesmas) Kaur Utara RI dan Kapuskesmas Kaur Tengah yaitu PU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Muhammad Yunus, menjawab konfirmasi awak media di Bengkulu, Senin (31/7/2023), menyebutkan, perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOK tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen dari tersangka DA yang merupakan Kepala Dinkes.
Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan.
"Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa terjadi pemotongan dua persen oleh tersangka DA pada setiap pencairan Dana BOK 2022," ujarnya.
Akibat dari potongan tersebut, negara rugi sebesar Rp310 juta.
Sebelumnya, pada Jumat (28/7/2023) malam Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Penyidik Kejati Kaur menangkap tangan tiga tersangka di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.
Ketiga pelaku yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti (BB) dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana Bantuan Operasional Kesehatan 2022.
Uang diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi, dan masih banyak lagi.
Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
#ant/ari