BELTIM, BABEL -- Pemerintah sudah menganggarkan minimal 20 persen dari APBD untuk bidang pendidikan. Karena itu tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya yang dibebankan ke orang tua siswa. Jika masih ada, berarti masuk kategori ilegal atau disebut juga pungutan liar atau (pungli).
Upaya pihak Dinas Pendidikan Belitung Timur (Dindik Beltim) mencegah terjadinya praktik pungli sekolah patut dicontoh.
Kepala Bidang Pendidikan (Kabid) SD Dindik Beltim, Andi Irawan, mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan yang sampai kepadanya terkait iuran di luar ketentuan dilakukan pihak sekolah.
Namun demikian, ia menegaskan, jika ada yang memungut iuran dari sekolah, itu tidak dibenarkan dan tidak sesuai aturan.
"Seberapa pun jumlahnya, jika ada sekolah yang memungut biaya kepada orang tua selain dari sumbangan komite atau tidak mengacu kepada ketentuan berlaku, akan kami tindak," tegas Andi kepada awak media setempat, Selasa (18/7/2023).
Ia sekaligus menginformasikan, bagi orang tua siswa yang ingin mengadukan tentang pungli di sekolah atau hal lainnya terkait pendidikan bisa mengadu ke nomor hotline pengaduan Dindik Beltim di 087735555535. Pihaknya membuka hotline tersebut khusus untuk pengaduan bagi para orangtua atau wali murid di Beltim.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan ada prosedur yang sesuai aturan untuk bisa menarik sumbangan kepada warga sekolah. Meski begitu, sumbangan itu sifatnya tidak memaksa apabila orang tua tidak mampu.
Ada tiga skema dalam aturan untuk sekolah menarik pembiayaan dari orang tua. Pertama adalah bantuan dari pihak ketiga, kedua pungutan atau iuran dari sekolah, ketiga sumbangan dari komite sekolah.
"Yang tidak boleh adalah memungut iuran atas nama sekolah. Jika bantuan dari pihak ketiga seperti CSR dari perusahaan boleh, termasuk sumbangan untuk komite sekolah diperbolehkan," kata Andi.
Itupun, kata Andi, tidak wajib dipenuhi oleh orang tua siswa. Apalagi orang tua tersebut tidak mampu dari segi ekonomi.
Ia kembali menegaskan, jika ada sekolah yang memungut biaya kepada orang tua selain dari sumbangan komite, pihaknya tak segan-segan untuk menindaknya.
Untuk itu, ulangnya, bagi orang tua siswa yang ingin mengadukan tentang pungutan sekolah atau hal lainnya terkait pendidikan bisa mengadu ke nomor hotline pengaduan Dindik Beltim di 087735555535.
#pbl/bin