BANDAACEH -- Sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas serta konektivitas jaringan infrastruktur jalan dalam memberikan kelancaran, keselamatan, keamanan serta kenyamanan perjalanan pengendara dan menunjang perekonomian masyarakat, Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh dan Dinas PUPR Aceh bermaksud untuk mengusulkan beberapa ruas jalan agar penanganan peningkatan infrastruktur jalan dapat ditangani melalui APBN sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (25/7/2023) bertempat di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) – I Aceh merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi para Kepala Balai bersama Pj. Gubernur Aceh yang dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) lalu.
Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza dan Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Muhammad Yasir.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh menyampaikan pihaknya bersama Dinas PUPR Aceh telah berkoordinasi langsung dengan Kepala BPJN – I, Dedy Mandarsyah terkait dengan usulan pembangunan jalan daerah. beberapa usulan pembangunan jalan daerah dimaksud diantaranya adalah, Ruas Jalan dan Jembatan dari Kuala Baru – Kayumenang sampai ke Singkil, dimana pada ruas jalan sepanjang 11 Km terdapat 3 jembatan, salah satunya jembatan dengan bentangan 150 Meter yang saat ini proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) sedang dilaksanakan dan akan selesai pada Desember 2023.
Usulan percepatan pembangunan Jalan dan Jembatan dari Kuala Baru – Kayumenang merupakan bagian dari konektivitas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera dan akses menuju pelabuhan penyeberangan antar Provinsi dari Singkil menuju Gunung Sitoli Pulau Nias Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Robby menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh juga mengusulkan penuntasan pembangunan Jalan dan Jembatan Nasreuhe – Lewak – Sibigo sepanjang 129 Km dan terdiri 16 jembatan di Kabupaten Simeulue, dengan pertimbangan pembangunan jalan dan jembatan tersebut merupakan percepatan pembangunan pada daerah pulau terluar dan penuntasan jalan lingkar pulau Simeulue.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJN – I, Dedy Mandarsyah menyampaikan usulan pembangunan jalan daerah melalui program Inpres disampaikan dengan usulan Kepala Daerah yang turut melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), DED, Dokumen Lingkungan, penguasaan lahan dan azas pemanfaatan untuk konektivitas nasional. "Selanjutnya, pembangunan yang diusulkan harus selesai pada satu tahun anggaran (SYC)," tegas Dedy.
Di akhir pertemuan, Kepala BPJN – I menyampaikan pihaknya berkenan secara bersama Pemerintah Aceh mempersiapkan usulan kepada Menteri PUPR terkait penyampaian usulan percepatan konektivitas jalan di Provinsi Aceh.
#rel/ede