BATAM, KEPRI -- Kantor Imigrasi Batam telah menunda keberangkatan ke luar negeri sebanyak 6.211 orang selama periode Januari sampai Juli 2023. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Selain itu kami juga melakukan penolakan permohonan paspor baru sebanyak 150 permohonan, dalam periode yang sama," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi, dalam rilisnya, awal pekan ini.
BACA JUGA: KBRI Yangon Jemput Puluhan Korban TPPO ke Wilayah Myawaddy
Subki mengatakan alasan penundaan keberangkatan dan juga penolakan permohonan paspor baru oleh petugas Imigrasi Batam merupakan bentuk preventif untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau nonprosedural atau menjadi korban TPPO.
Di samping itu, Subki telah menginstruksikan petugas imigrasi yang dikerahkan untuk melakukan pengetatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menjadi pintu keluar masuk bagi WNI.
“Kami sampaikan bahwasanya hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan kami untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ucap Subki.
Menurutnya, orang-orang tersebut mencoba berulang-ulang melalui empat pelabuhan di Kota Batam.
"Tapi kami selalu berkoordinasi dengan Polda Kepri dan instansi-instansi terkait,” ucap Subki.
Ia menuturkan kebanyakan calon penumpang yang ditunda keberangkatannya tersebut berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang, dan Pelabuhan NongsaPura.
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun menyampaikan telah mengungkap 31 kasus. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 130 orang korban dan menangkap 52 tersangka TPPO.
Pengungkapan kasus TPPO kali ini merupakan data temuan dari Imigrasi Batam dan Kepolisian Kepri selama periode 5 Juni 2023 hingga 22 Juli 2023. Turut hadir yakni perwakilan BP3MI Kepri, Dinas Sosial Kota Batam, Jajaran Polda Kepri.
#tpc/bin