PEKANBARU -- Aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Hendra Afriadi dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun kembali akan digelar massa dari Gerakan Mahasiswa Riau Bersatu (GMRB) pada Senin (17/7/2023) besok. Lokasi aksi Jilid II ini menyasar Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru.
Sehubungan rencana aksi lanjutan tersebut, Irfan selaku Koordinator umum GMRB), kepada awak media di Pekanbaru, Minggu (16/7/2023), mengungkapkan, sebenarnya pada aksi unjuk rasa pertama di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) pihaknya mengharapkan Pj Wali Kota Pekanbaru hadir langsung menjumpai mereka sekaligus menerima berkas tuntutan. Namun, saat itu yang menerima berkas tuntutan bukannya sang Pj Wali Kota, melainkan diwakili oleh salah seorang Kabid di Satpol PP, sehingga pihaknya khawatir tuntutan tersebut tidak tersampaikan dan tidak diproses.
“Waktu itu kami minta yang menerima tuntutan kami langsung bapak Pj Wali Kota Pekanbaru, namun seperti yang kita lihat kami jumpai hanya Kabid di Satpol PP. Kami khawatir nantinya tuntutan tidak sampai ke Pak Wako, ” ujarnya.
Dengan dialihkannya lokasi aksi unjuk rasa Jilid II ke Komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, pihaknya berharap agar tuntutan tersebut sampai ke tangan Pj Wali Kota Muflihun untuk diproses lebih lanjut.
Terkait tuntutan, Irfan mengaku bahwa tuntutan aksi pada Senin besok sama dengan tuntutan aksi sebelumnya yakni mendesak Pj Wali Kota Pekanbaru untuk mencopot dan mengevaluasi Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi. Sebab, ia dinilai gagal menyelesaikan persoalan sampah dan diduga bermain praktek jual beli proyek di lingkungan dinas yang ia pimpin.
Selain itu, kasus dugaan praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum di TPA 2 Muara Fajar juga mengemuka. Modusnya, setiap mobil zona 1 dan zona 2 ingin melakukan timbangan, maka supirnya menyelipkan uang kepada sekuriti TPA 2 Muara Fajar.
Yang teranyar, imbuh Irfan, yakni terkait pemberhentian mandor Tenaga Harian Lepas (THL) DLHK dari jabatan dan kini jadi tukang sapu. "Menurut kami tindakan pemberhentian yang seperti itu juga tidak berdasar," tutupnya.
Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Apriadi, ketika coba dikonfirmasi awak media di Pekanbaru terkait tuntutan GMBR dalam demontrasi yang akan digelar Senin (17/7/2023) besok di Komplek Perkantoran Walikota, hingga berita ini ditayangkan belum kunjung merespons. Sikap yang sama juga ia tunjukkan ketika pekan lalu dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa GMRB di MPP Pekanbaru.
Ada Indikasi THL Kebersihan "Bodong"!
Terkait THL kebersihan, pada penghujung Maret 2023 lalu pihak DLHK Kota Pekanbaru telah diperiksa oleh Inspektorat. Pemeriksaan terkait jumlah riil THL yang ada pada instansi tersebut.
Adapun temuan Inspektorat pada saat inspeksi mendadak terkait ketidaksesuaian jumlah riil THL di DLHK Kota Pekanbaru dengan jumlah yang dilaporkan.
“Kami memang ada turun inspeksi ke DLHK tapi masalah lain (bukan masalah pemberhentian sepihak beberapa THL-red). Yakni masalah yang jadi temuan Pak Wali saat sidak ke DLHK pada tanggal 25 Desember 2022 lalu ,” ungkap Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada awak media di Pekanbaru pada Jum’at (24/3/2023).
Ia menyatakan bahwa, tim dari Inspektorat Pekanbaru masih menindaklanjuti instruksi Pj Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami ketidaksesuaian jumlah riil THL dengan data yang dilaporkan oleh DLHK Pekanbaru. Meski data tidak sesuai, tapi honor tetap dicairkan setiap bulannya mengacu pada data jumlah THL yang dilaporkan.
“Ini soal jumlah THL nya beda dengan laporan ke kita. Saat ini kami masih bekerja dan melakukan pemeriksaan,” ungkap Iwan Simatupang kala itu.
Sebelumnya, pada Senin (5/12/2022), Pj Walikota Pekanbaru Muflihun melakukan sidak ke kantor DLHK Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya. Kala itu, ia menemukan ketidaksesuaian jumlah THL di dinas yang saat ini masih dipimpin Hendra Afriadi, dimana seharusnya berjumlah 1.500 orang, namun ternyata hanya 1.000 orang.
“Kita enggak mau nanti kalau jumlahnya 1.500, ternyata fisiknya yang ada hanya 1.000 orang. Artinya ya namanya petugas kebersihan dibiayai oleh APBD,” kata Muflihun kala itu.
Untuk itu pihaknya meminta kepada kepala OPD khususnya juga kepada BKPSDM supaya mendata.
Tak hanya itu saja, pada kesempatan tersebut Muflihun juga menyampaikan tidak boleh lagi yang namanya pungli. Baik dari mandor ataupun dari Dinas DLHK kepada petugas kebersihan.
Di tempat terpisah, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga memanggil pihak DLHK Kota Pekanbaru untuk dimintai penjelasan terkait pemberhentian puluhan THL secara sepihak oleh oknum pejabat di lingkungan DLHK Pekanbaru.
Ketua Komisi III Aidil Amri mengatakan, persoalan pemberhentian sepihak para THL ini harus ditindaklanjuti dan ditelusuri, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan teruma bagi THL yang sehari-hari bertugas di lapangan.
“Ya, dalam waktu dekat akan kita panggil DLHK. Kita ingin tau apa alasan mereka memberhentikan para THL ini, apakah kesalahan THL atau seperti apa, karena kalau ikut aturan, jika pekerja atau THL melakukan suatu pelanggaran atau kesalahan tentu harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari mendapatkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 bahkan sampai pemberhentian,” ungkap Aidil Amri kala itu.
Ia juga akan meminta penjelasan dan data kepada DLHK Pekanbaru terkait jumlah THL yang ada di DLHK Pekanbaru, hal ini untuk menjawab dugaan terkait adanya "THL bodong" atau THL yang hanya numpang nama, orangnya tidak ada atau tidak bekerja, tetapi honornya tetap dicairkan setiap bulannya.
“Kita akan tanyakan juga soal dugaan THL bodong ini, data riil jumlah THL yang ada di DLHK pekanbaru sebenarnya berapa?. Insya Allah segera kita agendakan pemanggilan DLHK biar semua jelas,” pungkas Aidil kala itu.
#spr/red