MAMUJU, SULBAR -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menyebut adanya indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
"Betul ada indikasi terkait kerugian negara yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kakullasan berdasarkan hasil audit investigasi," ungkap Kepala Unit Tipikor Polresta Mamuju, IPDA Fantri kepada awak media, Senin (19/6/2023).
Katanya, hasil audit tersebut dikuatkan dengan keterangan 12 orang saksi-saksi aparat dusun, Desa Rantedoda.
"Kami tanya terkait insentif mereka (12 kepala dusun) yang tidak terbayarkan," sebutnya.
Begitu pun dengan keterangan dari sejumlah kader-kader aparat desa seperti tenaga kesehatan dan lainnya.
"Sudah dilakukan gelar perkara juga pada Selasa, 30 Mei 2023, statusnya juga sudah naik ke penyidikan," tambah IPDA Fantri.
Dari keterangannya diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Kakullasan menerima kucuran anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp1.123.505.000.
"Kalau tahun berikutnya itu, untuk TA 2022 sebesar Rp839.824.000," rinciannya.
Sementara, hasil audit Inspektorat Mamuju disertai dengan bukti yang diterima kepolisian, diketahui kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 548.079.400.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka, kami menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) itu dari Inspektorat Mamuju karena sebelumnya masih berdasarkan hasil audit," pungkas IPDA Fantri.
Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatan yang dilakukan terduga oknum kades itu disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 perubahan, juncto pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," singkat IPDA Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Rabu (31/5/2023).
#trb/jhz