CILACAP, JABAR -- Rumah milik seorang janda di desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap dijarah maling saat ditinggal bekerja pada Senin (12/6/2023). Barang yang dijarah antara lain satu tabung gas Elpiji 3 Kg, satu unit kulkas, satu televisi 21 inci, satu kupas angin, satu setrikaan, satu stabillizer dan ATM BRI. 

"Sampai di rumah saya mendapati mendapati pintu tengah menuju dapur dan pintu dapur dalam keadaan terbuka. Begitu dicek ke dapur, tabung gas Elpiji sudah hilang, " papar si empunya rumah, Rochana, kepada petugas Polsek Sidareja yang menerima laporannya. 

Rupanya tak saja tabung gas, setelah Rochana mengajak tetangganya mengecek lebih lanjut, sejumlah barang lainnya juga ikut raib. Atas kejadian pencurian pada siang hari tersebut, ditaksir sang janda mengalami kerugian tak kurang dari rp3 juta. 

Diduga aksi alap-alap berlangsung pas siang bolong, ketika rumah dalam keadaan kosong. Menggunakan sebilah parang, ia berhasil membobol rumah dengan cara mendongkel sejumlah pintu hingga terbuka.

Sang empunya rumah, Rochana, baru menyadari kejadian tersebut tatkala pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB. 

Menurut Rochana, pagi-pagi sekitar pukul 08.00 WIB ia telah pergi bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Selaku wanita single, ia hanya tinggal sendirian di rumah tersebut. Ia juga memastikan bahwa sebelum pergi, pintu-pintu rumah sudah dikunci semua. 

Singkat cerita, laporan Rochana ke Polsek Sidareja tidak bertepuk sebelah tangan. Hasilnya, seorang laki-laki berinisial S alias K berhasil dibekuk dan mengakui perbuatannya. Rupanya pelaku bukan orang jauh, masih tetangga si janda. Hanya saja, statusnya memang residivis dalam kejahatan sejenis. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan bahwa terhadap pelaku S alias K sedang dilakukan proses hukum oleh Polsek Sidareja. Ia dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

#bin/ede





 
Top