BANDAACEH -- Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan seorang aparatur desa berinisial "SH" sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut.
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (20/6/2023) kemarin.
“SH merupakan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue tahun 2016-2021,” kata Fadhillah kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (21/6/2023).
Fadhillah mengatakan, proses pembayaran pembebasan lahan tersebut dilakukan tidak dilampirkan rekening Kas Desa, namun dilampirkan rekening pribadi.
"Saat dilakukan pengecekan dokumen oleh pihak dinas terkait ditemukan dana pembebasan lahan tersebut masuk ke dalam rekening pribadi dan sesuai aturan, seharusnya dimasukkan ke dalam rekening kas desa," kata Fadhillah.
Kemudian, kata Fadhillah, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dinyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar pada proyek pengadaan lahan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” pungkasnya.
#ajnn/gia