BANDAACEH -- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Permintaan itu disampaikan usai DPR Aceh tak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki karena dianggap sering buat gaduh.
Ketua YARA, Safaruddin, menilai, mantan Pangdam Iskandar Muda itu berprestasi dan berkinerja baik selama memimpin Tanah Rencong.
"Kita meminta Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa penugasan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," kata Safaruddin dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Safaruddin mengklaim selama Marzuki menjabat, angka harapan hidup Aceh naik dari 69,96 persen pada 2021 menjadi 70,18 persen pada tahun 2022. Angka indeks pembangunan manusia Aceh juga disebut naik dari 72,18 persen pada 2021 menjadi 72,80 persen pada tahun 2022.
"Angka pengangguran turun, dari 6,30 persen pada 2021 menjadi 6,17 persen tahun 2022, angka kemiskinan turun dari 15,33 persen pada tahun 2021 menjadi 14,64 persen pada 2022. Begitu juga dengan angka stunting, turun dari 33,2 persen pada 2021 menjadi 31,2 persen pada tahun 2022," jelasnya.
Menurutnya, Marzuki juga pernah diganjar penghargaan sebagai Pj berkinerja baik pada enam bulan pertama dengan perolehan nilai 96,4 persen. Penilaian itu dilakukan pemerintah pusat terhadap Pj kepala daerah se-Indonesia.
"Sampai saat ini pun Achmad Marzuki masih berkinerja cukup baik," jelas Safar.
Ia menilai Marzuki sosok pro ke-Aceh-an salah satunya dibuktikan dengan kesediaan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2023 tentang Arsitektur Bercirikan Khas Adat/Budaya Aceh Pada Bangunan Gedung.
Marzuki juga disebut telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ini suatu kebijakan yang sudah lama hilang sejak Gubernur Ibrahim Hasan, jadi kini kembali didorong agar bangunan di Aceh dapat memiliki ciri khas adat dan budaya yang ada di Aceh," ujar Safar.
Menurut Safar, klaim sejumlah kalangan yang menilai Marzuki tidak pro syariat sangat politis. Ia meminta Jokowi memperpanjang masa jabatan Marzuki mengingat telah memasuki tahun politik.
"Tahun ini sebagai tahun politik, membutuhkan gubernur yang kuat dalam mensukseskan agenda Pilpres, Pileg dan Pilkada. Proses pemilu harus berlangsung secara kondusif, bebas dari intervensi baik secara politik maupun anggaran," jelas Safar.
Sebelumnya, DPR Aceh tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.
"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh, kegaduhan pertama sekali masalah tambang. Yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
#dtc/gia