JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil 10 tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020–2022, Kamis (15/6/2023) besok.
“Besok, benar kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
KPK berharap agar para tersangka tersebut bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. “Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” imbuh Ali.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Adapun potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
“Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,” kata Achmad Nur Saleh Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Jumat 31 Maret 2023 lalu.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Arifin Tasrif Menteri ESDM mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non-job.
“Dari internal waktu itu sudah di-non-job-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 April 2023 lalu.
#ant/bil/bin