JAMBI -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon mengambil langkah praperadilan atas dugaan kasus korupsi Rp 310 miliar yang menjeratnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jambi pun membenarkan adanya informasi tersebut. 

"Ya. Berkas praperadilan El Halcon didaftarkan Selasa (13/6/2023)," kata Suwarjo, Humas PN Jambi, menjawab konfirmasi awak media melalui pesan singkat, Sabtu (17/6/2023).

Ia menuturkan, sidang praperadilan El Halcon sudah diagendakan pada 28 Juni 2023 mendatang.

Selanjutnya, kata Suwarjo, agenda sidang pertama panggilan untuk termohon. Dengan demikian, apabila termohon hadir dalam persidangan, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari El Halcon.

"Poinnya jelas, pemohon menginginkan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah," kata Suwarjo.

El Halcon ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya dalam kasus gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) tahun 2017-2018 oleh PT SNP kepada Bank Jambi senilai Rp 310 miliar pada Selasa (9/5/2023) lalu.

#kpc/bin





 
Top