PENAMBAHAN objek pajak air permukaan dan perluasan payment point dalam melayani wajib pajak kendaraan bermotor bahkan sampai ke tingkat desa menjadi dua regulasi baru yang segera akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) guna menggenjot peningkatan pendapatan daerah, khususnya pendapatan provinsi.

Wacana penerapan dua regulasi baru tersebut mengemuka dalam pertemuan membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Jumat (9/6/2023) lalu, antara rombongan kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dengan Kepala Bapenda Jawa Barat (Jabar) beserta jajaran.

Kegiatan kunker kali masih merupakan rangkaian kegiatan lanjutan, menyusul kegiatan serupa ke Provinsi Bali beberapa hari lalu.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, kepada www.sumatrazone.co.id, menjelaskan, bersama Komisi III DPRD Sumbar dan OPD terkait lainnya pihaknya secara marathon terus menggali penambahan informasi dan bahan-bahan masukan dari sejumlah provinsi guna pembahasan Ranperda PDRD.


Dalam kunker kali ini, rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Indra Datuak Rajo Lelo diikuti Ketua Komisi III Ali Tanjung beserta seluruh anggota komisi III.

Sementara dari OPD provinsi, selain Kepala Bapenda Maswar Dedi, turut mendampingi Kabid Pajak Bapenda Sumbar Yusta Noverison, Kepala UPTD PPD di Padang Mistar dan Bank Nagari diwakili oleh Kadiv Treasury Roni dan tim.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bapenda Jabar Dr. H. Dedi Taufik, M.Si beserta jajaran. 

#adv






 
Top