JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Terhadapnya langsung dilakukan penahanan.

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu disebut merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang tak lain merupakan suami politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan. 

Sebelum ditetapkan tersangka, terhadap Muhammad Yusrizki yang notabenenya merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan (Muhammad Yusrizki) kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampindsus)  Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro ditahan selama 20 hari ke depan

"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan," ucap Kuntadi.

PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali pada Maret 2023 lalu.

Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. 

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

#ajnn/gia





 
Top