BUKITTINGGI, SUMBAR -- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, terancam hukuman pidana empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik dan enam tahun penjara atas penyebaran berita bohong.
Sanksi hukuman tersebut berlaku terhadap Erman Safar bilamana orang nomor satu di "kota wisata" itu terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dilaporkan oleh dua pihak, menyusul kehebohan yang timbul pasca Erman Safar membeberkan ke publik ihwal kejadian persetubuhan yang telah berlangsung belasan tahun antara seorang ibu warga Bukittinggi dengan anak laki-lakinya.
Diketahui, pada Senin (26/6/2023) kemarin, Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat menerima laporan menyasar Wali Kota Bukittinggi Erman Safar selaku terlapor. Pertama dari sejumlah warga mengatasnamakan masyarakat hukum adat, melaporkan dugaan penyebarluasan berita bohong terkait kasus inses.
Kedua, laporan dugaan pencemaran nama baik dari pihak keluarga yang tidak terima disebut terlibat kasus inses, dilaporkan langsung oleh Elva Yulinda yang disebut telah berhubungan intim dengan putranya inisial MA (28) selama belasan tahun. Elva datang ke mapolresta dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Kami terima laporan ini dan akan dilakukan koordinasi dengan Polda Sumbar, terutama terkait dugaan pemberitaan bohong yaitu pernyataan yang disampaikan Wali Kota tentang Kasus Inses yang sudah terjadi belasan tahun," kata Kasat.
Pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dari terjadinya kasus yang menghebohkan tersebut karena MA yang sering berhalusinasi dan memberikan keterangan berubah.
"Jadi belum bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dari ungkapan MA ini, sementara pihak keluarga juga dengan tegas membantah," katanya.
Masyarakat hukum adat bersama pihak keluarga melakukan aksi jalan kaki dari Lapangan Wirabjara Kantin menuju Mapolresta Bukittinggi hingga menarik perhatian warga.
"Masyarakat hukum adat berkolaborasi, kami sudah resah dengan pernyataan Wako yang hingga kini tidak terbukti kebenarannya, kami buktikan bahwa kami selaku yang punya nagari dan kampung tidak diam, kami melapor minta keterangan dan mendesak Polresta mengusut tuntas tentang pernyataan dengan Kasus Inses," kata koordinator masyarakat adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh.
Pihak keluarga dari yang diduga menjadi korban pembohongan publik kasus Inses ini menegaskan apa yang disampaikan Wali Kota Erman Safar adalah tidak benar.
"Padahal tidak ada, itu hayalan anak saya MA yang saat ini tidak waras, saya keberatan dengan pernyataan Wali Kota yang sudah kami laporkan, ini merusak pribadi, pencemaran nama baik, agama, keluarga kami dan ekonomi kami," kata Elva Yulinda.
"Laporan yang kami sampaikan agar kasus ini segera diperjelas karena memang dari pihak keluarga menegaskan tidak terjadi seperti yang diberitakan selama ini, kembalikan nama baik keluarga kami, laporan sudah diterima dan diproses, kondisi adik kami MA kejiwaannya memang tidak stabil," kata kakak dari MA, Fil Akhir (31).
Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memberikan statemen di hadapan publik di acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/6/2023).
Ia mengatakan pemerintah setempat tengah menangani sebuah kasus penyimpangan seksual sedarah yang dilakukan antara ibu dan anak laki-lakinya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Ada anak kita, sekarang usianya 28 tahun sedang dikarantina, dari usia SMA berhubungan badan dengan ibunya, bapaknya ada, adiknya hafiz Quran, ibunya kerudung besar, sudah kita karantina lima bulan," kata Erman saat itu.
#ant/bin