JAMBI – Kasus korupsi Bank Jambi menyeret nama Yunsak El Halcon. Mantan Dirut Bank Jambi itu diduga menerima fee atas pembelian medium term notes (MTN) atau surat utang PT SNP (PT Sunprima Nusantara Pembiayaan).

Kendati telah menyandang status tersangka korupsi, namun Yunsak El Halcon memiliki harta kekayaan puluhan miliar rupiah. Rupanya sang mantan dirut bank pelat merah ini lebih suka menyimpan banyak uang tunai ketimbang berinvestasi ke barang.

Dikulik dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yunsak El Halcon melaporkan harta kekayaan total Rp 29,72 miliar.

Sebagaimana diakses dari elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (25/5/2023), El Halcon menyampaikan LHKPN tahun 2022 pada 31 Januari 2023.

Saat itu, Bang El, demikian sapaan akrab pemilik gerai makan El Mondo di kawasan Telanaipura ini, masih menjabat Dirut Bank Jambi.

Dalam LHKPN El Halcon terbaca bahwa dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 4,25 miliar.

Itu adalah nilai atas delapan bidang tanah perolehan sendiri dan warisan yang terletak di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Untuk alat transportasi atau mesin, El Halcon hanya melaporkan kepemilikan sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai Rp 1 juta saja!

Yang mencolok adalah data berikutnya, yakni jumlah uang kas dan setara kas yang dimiliki El Halcon.

Dari total Rp 29,72 miliar harta kekayaannya, ternyata dia menyimpan kas setara kas sebanyak Rp 25,46 miliar lebih.

Ini di luar kelaziman para pejabat negara lainnya yang biasanya memiliki banyak harta berupa tanah dan bangunan.

El Halcon tidak mencatatkan sepeser pun utang pada 2022.

Sayangnya, harta El Halcon kini dalam pantauan Kejaksaan Tinggi Jambi yang belum lama menahannya sebagai tersangka kasus korupsi Bank Jambi. Dia ditahan di Lapas Kelas II A Jambi.

El Halcon terlibat dalam proses pembelian MTN PT SNP senilai Rp 310 miliar. Belakangan, PT SNP gagal bayar ke Bank Jambi senilai Rp 230 miliar dan dinyatakan pailit.

El Halcon disebut membeli MTN PT SNP tanpa pertimbangan matang dan diduga menerima fee.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah LD, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri, anak usaha PT SNP.

Dua orang lainnya adalah DS, Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas pada 2014-2019 dan AI, mantan Head of Capital Market PT MNC Sekuritas. MNC Securitas adalah perantara pembelian MTN PT SNP.

#mjb/tik




 
Top