LHOKSEUMAWE, ACEH -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun daerah setempat, Senin (22/5/2023).

Suaidi Yahya dalam stelan rompi merah dan tangan diborgol, dibawa oleh tim penyidik dan pengamanan lainnya dari dalam ruang Kejari setempat ke dalam mobil tahanan. 

Sementara itu, mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat diwawancarai awak media, mengaku dalam hal tersebut tidak ada yang ingin disampaikan.

"Tidak ada yang ingin disampaikan," kata Suaidi Yahya sambil berjalan dibawa oleh tim penyidik menuju ke mobil tahanan.  

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dipanggil penyidik dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada PT. Rumah Sakit Arun daerah setempat. 

Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa sekira pukul 09.30 WIB ke kantor Kejari, ikut didampingi istrinya.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, tiba di kantor Kejari Suaidi Yahya langsung dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidik, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tadi.  

"Dan ini merupakan panggilan ke-tiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, ke-dua tidak hadir, dan hari ini hadir," kata Therry, Senin (22/5/2023).

#ajnn/gia





 
Top