JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah lembaga sipil lainnya mendesak Mahkamah Konstitusi menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendesak agar aturan terkait eks terpidana menjadi caleg dibatalkan.
Pasalnya, aturan KPU itu dianggap bertentangan dengan putusan MK MK.
"Berharap MK segera menegur KPU atas praktik lancung yang telah mereka lakukan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kurnia mengungkapkan pihaknya bersama Perludem telah menemui perwakilan MK pada Senin (29/5/2023).
Mereka mendatangi MK sebagai perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang turut beranggotakan THEMIS, Transparency International Indonesia, KOPEL, NETGRIT, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
Audiensi ini berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai tak patuh sepenuhnya pada putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 dengan memberi pengecualian syarat mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) bagi eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara.
Pengecualian itu termuat dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
"Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengadukan tindakan KPU RI karena telah melanggar putusan MK dalam hal pengundangan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023," kata Kurnia.
Mereka meminta agar pengecualian ini dihapus untuk syarat pencalonan Pemilu 2024, meski ini berarti harus merevisi aturan di tengah tahapan pencalonan yang sudah berlangsung sejak awal Mei 2023 ini.
MK disebut belum bisa memberikan sikap atas permintaan mereka, meminta mereka mengirim detail informasi secara langsung ke Ketua MK Anwar Usman secara tertulis untuk direspons.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa lembaga penafsir UUD 1945 itu belum bisa mengambil sikap secara langsung.
"Sejauh ini kami akan laporkan dulu hasil audiensi ini kepada Ketua MK untuk apa yang kemudian harus kita lakukan," ujar Fajar.
Sebagai informasi, dua pasal dalam Peraturan KPU terkait pencalegan itu mengatur, eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, seandainya yang bersangkutan juga telah menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.
Sementara itu, amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXi/2023 menyebut bahwa eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, tanpa embel-embel tambahan.
Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beralasan, ketentuan pengecualian itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU karena pihaknya merujuk pada bagian pertimbangan putusan tadi.
Pernyataan yang dimaksud Hasyim ada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, khususnya halaman 29, meski majelis hakim menggunakan istilah "pencabutan hak pilih" bukan "pencabutan hak politik"
Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional seandainya berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) "sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
"Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
#kpc/bin