JAKARTA -- Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI menyelenggarakan rapat Koordinasi Perkembangan Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat dilaksanakan di Hotel Santika, Bekasi, Rabu (31/5/2023) kemarin.

Narasumber yang hadir pada rapat ini salah satunya Cahyani Suryandari, SH., MH., selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan HAM. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.

Rapat koordinasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Cahyani Suryandari, keputusan perubahan pada Undang-Undang Narkotika berada di Komisi III DPR RI, namun perkembangan terakhir terdapat rencana untuk dilakukan penggabungan terhadap materi muatan Undang-Undang tentang Narkotika dengan materi muatan Undang-Undang tentang Psikotropika dalam satu undang-undang.

Para peserta yang hadir pada rapat ini diharapkan dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi kebutuhan hukum serta menyiapkan saran atau masukan terkait rencana penggabungan terhadap materi muatan Undang-Undang tentang Narkotika dengan materi muatan Undang-Undang tentang Psikotropika dalam satu undang-undang. 

Nantinya, saran dan masukan tersebut dapat digunakan sebagai bahan dan data pendukung bagi BNN pada saat dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan Komisi III DPR RI tentang rencana perubahan Undang-Undang Narkotika.

#rel/bin




 
Top