LHOKSEUMAWE, ACEH - Kuasa hukum direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Teuku Nasrullah membantah soal temuan tim penyidik pada kejaksaan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di tempat fasilitas kesehatan itu berkisar Rp30 Miliar.

"Pada PT. RS Arun Lhokseumawe tidak ada uang milik Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe satu rupiah pun, baik itu dari APBK, APBN maupun lainnya, bahkan RS Arun yang memberikan kontribusi kepada pemko selama ini melalui PTPL," kata Nasrullah kepada awak media di Lhokseumawe, Minggu (30/4/2023).

Nasrullah menambahkan, selama ini pemko menerima kontribusi dari kerja sama senilai Rp300 Juta per bulan, yang dimulai dari tahun 2017 hingga pada pengambilan alih RS Arun ke pemko beberapa bulan yang lalu. Apabila diperkirakan sudah mencapai Rp24,8 Miliar.

Perlu diketahui, lanjutnya, pada saat H menjadi direktur RS Arun sekaligus juga mewakili PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sebagai pemegang saham berkisar 90 persen.

Kemudian, dalam perjalanan PTPL tidak pernah menyetorkan serupiahpun saham nya lantaran PTPL tidak mempunyai dana.

Kemudian, pihak PTPL bekerja sama dengan PT Arun, dengan segala pengelolaan ditanggung oleh rumah sakit, dan Pemko Lhokseumawe tidak pernah mengeluarkan uang dalam mengelola RS tersebut, justru pemko menikmati hasil.

“Sekarang pertanyaan dari mana mengatakan kerugian negara sampai Rp30 miliar, justru negara menikmati keuntungan, pemilik aset itu bukan pemko, aset itu milik Kementrian Keuangan, Kemerintah Kota Lhokseumawe hanya pemegang izin usaha, dari izin usaha yang dia pegang sudah peroleh yang hampir senilai Rp25 miliar, bukannya berikan terima kasih tetapi malah seperti ini diperlakukan,” ujarnya

Dikatakan Nasrullah, terlebih pada pengusutan kasus ini adalah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang, namun pihak Kejaksaan menurunkan inspektorat pemko, pasalnya, inspektorat pemko adalah pihak yang terlibat dalam pengambilalihan RS tersebut.

Kata Nasrullah, penjabat wali kota Lhokseumawe sudah bertindak sembrono dan semena-mena. Seharusnya mengetahui azas-azas yang baik, tata kelola pemerintah, apabila terdapat kesalahan maka dibicarakan.  

“Kepada aparat penegak hukum kami juga meminta agar petakan kembali kasus ini, langkah yang telah terlanjur melangkah belum terlambat untuk memperbaiki, temukan fakta yang sebenarnya, jangan sembrono, tidak baik menzalimi orang,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memperkirakan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di RS Arun mencapai Rp30 Miliar.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intel Therry Gutama mengatakan, dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun diduga telah terjadi sejak tahun 2016 hingga 2022.

Modusnya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. 

"Untuk kepastiannya, saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," kata Therry, Jumat (28/4/2023). 

Berkenaan hal tersebut, kata Therry, Jaksa juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023.

"Pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening milik keluarganya H (Direktur RS Arun)," katanya.

#ajnn/gia





 
Top