BOJONEGORO, JATIM -- Penyidikan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 memasuki babak baru. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Jaksa penyidik telah melimpahkan BAP kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, minggu ini sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, tim jaksa penuntut menyusun rencana dakwaan (rendak).

‘’Perkiraan awal, bulan depan bakal melimpahkan berkasnya ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam.

Dugaan korupsi ini menyeret dua tersangka. Yakni, Edi Santoso sebagai guru serta menjabat bendahara BOS SMPN 6 dan Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6. Keduanya tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Sebelumnya, masa tahanannya saat tahap satu diperpanjang 40 hari yang mana habis pada 21 April.

Berdasar penyidikan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bersama-sama dengan eks Kepala SMPN 6. Penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana BOS 2020 -2021. Adapun anggaran dana BOS SMPN 6 2020-2021 sebesar Rp 1,4 miliar.

Sedangkan berdasar lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara sebesar Rp 695 juta. Timbulnya kerugian negara itu karena diduga dana BOS itu dikelola tidak sesuai peruntukkannya dan ada dugaan mark-up SPj (surat pertanggungjawaban) dana BOS.

Perlu diketahui selama proses penyidikan ada pengembalian uang kerugian negara Rp 335 juta. 

#bgs/rij




 
Top