PADANG -- Sebanyak 3.350 narapidana di Sumatera Barat memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Pada Idul Fitri 1444 Hijriah ada 3.350 narapidana yang mendapatkan remisi dari yang diusulkan sebanyak 5.358 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Sabtu (22/4/2023).

Penyerahan Surat Keputusan remisi bagi ribuan narapidana tersebut dilakukan secara simbolik oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Haris mengatakan dari jumlah 3.350 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 12 orang di antaranya langsung bebas usai mendapatkan pengurangan hukuman.

"Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi, mulai dari lima belas hari sampai enam bulan," jelasnya.

Haris menjelaskan remisi merupakan hak yang diberikan KemenkumHAM terhadap narapidana yang berkelakuan baik.

"Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, taat aturan, dan aktif mengikuti kegiatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan," jelasnya.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan di mana napi mendapatkan hak yang sama, kecuali terpidana terorisme.

Ia berpesan remisi yang diperoleh kali ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik sehingga bisa diusulkan kembali untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman

"Sesuai arahan dari Menkumham RI agar narapidana tetap menjaga kelakuan dan menaati aturan di dalam lapas dan mengubah diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat saat bebas," katanya.

Dia mengatakan sebanyak 3.350 narapidana yang menerima remisi tersebar di 23 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Sumbar, baik lapas, rutan, lapas khusus anak, dan lapas narkotika.  

#ant/jpnn




 
Top