JAKARTA -- Setya Novanto atau juga dikenal sebagai "Setnov" jadi terpidana korupsi pengadaan e-KTP. Ia dihukum penjara selama 15 tahun terhitung mulai tahun 2018 lalu.

Namun pada tahun 2023 ini, Setnov mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H bersama dengan 207 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin. 

Hukuman itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terakhir Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Bila dihitung secara kasar, seharusnya Setnov menghuni sel hingga 2033. Namun dalam praktiknya tentu ada remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapat meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.

Untuk tahun ini, dari total 309 napi di Lapas Sukamiskin, yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H adalah 208 orang, termasuk Setnov.

"Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar).

Kusnali mengatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah, yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.

"Perolehannya 1 bulan untuk yang bersangkutan," jawab Kusnali.

Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan. Kunjungan bagi tahanan di Lapas Sukamiskin di momen Lebaran berlangsung selama tiga hari ke depan. 

#rut/bin





 
Top